Pages

Sabtu, 01 Oktober 2011

CONTOH KASUS PELANGARAN HAKI


- Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

- Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

Namun, saat ini share (Membagi) suatu berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung share(Membagi) berita ini akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter, lintasberita.com dan lain-lain. 

Maka, share ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana :

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta

Pelanggaran terhadap UU Hak Cipta Progam Komputer akan dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam pasal 27 ayat (3) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang berbunyi :
“barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial duatu progam computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp500.000,-”
 

CONTOH KASUS PELANGGARAN UU ITE


Video Porno Ariel dan Luna Maya
Pada pasal 27 ayat 1 berbunyi ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Sanksi pidana akan dikenakan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan seperti dinyatakan dalam pasal 27 ayat 1 yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dengan berlakunya UU Pornografi, UU ITE dan peraturan perundangan-undangan yang memuat larangan pornografi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pornografi. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 44 UU Pornografi.


Kasus Prita Mulyasari

Prita Mulyasari adalah Tangerang Jakarta ibu rumah tangga dan ibu dua yang adalah seorang pasien di Rumah Sakit Omni Internasional untuk suatu penyakit yang akhirnya misdiagnosed sebagai gondok keluhan nya tentang perawatannya yang dimulai sebagai email pribadi dibuat publik dan ia dipenjara. setelah kalah gugatan perdata pencemaran nama baik yang diambil oleh rumah sakit.
Kasus ini telah menyoroti reaksi berlebihan dari jaksa bahasa Indonesia ketika dihadapkan dengan kasus yang dikejar oleh individu berpengaruh dan perusahaan Karena kedekatan pemilihan presiden pada bulan Juli 2009, berbagai kandidat telah baik mengunjungi Prita Mulyasari di penjara, atau memiliki membuat komentar publik tentang kasus ini
Dukungan dari sebuah kelompok di Facebook telah menarik dukungan yang besar  serta situs blog bahasa Indonesia
Kasus ini telah membawa perhatian klausul Informasi Indonesia dan Hukum Transaksi Elektronik yang saat ini sedang ditantang dan dipertanyakan sebagai akibat dari kasus Prita Mulyasari itu
Prita didenda 204 juta rupiah (US $ 20.500), menyebabkan dukungan baginya untuk tumbuh lebih kuat. Sebuah mailing list dan kelompok Facebook yang disebut "UNTUK Koin Prita"  mulai mengumpulkan uang dari orang-orang di seluruh Indonesia. Orang-orang mulai mengumpulkan koin untuk membantu Prita membayar denda  Melihat dukungan besar untuk Prita, RS Omni International menjatuhkan gugatan perdata.

0 komentar:

Posting Komentar